Berita menghebohkan datang dari Direktorat Jendral Bea Dan Cukai kementrian keuangan secara resmi menurunkan batas bea masuk barang kiriman. Awalnya yang dulu US$75 Rp 1.500.000 kini diturunkan menjadi maksimal US$3 atau Rp 45.000 yang akan berlaku januari 2020. Penentuan batas di bawah $75 dinilai berdasarkan mayoritas belanja barang yang masuk ke Indonesia melalui ecommerce. Besaran tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.Jadi totalnya pajak yang di kenakan menjadi 17,5% .
Ini langkah yang di lakukan oleh bea cukai dan kemenkeu untuk mengurangi banjirnya produk impor dari luar dan seller ecomecre yang memiliki toko di Indonesia. Anda pasti sering lihat untuk produk dengan label di kirim dari luar negri . Harganya sangat murah bahkan lebih murah di banding situs ecomerce dari cina seperti aliexpress.
Pastinya akan berdampak juga untuk importir eceran , dropshiper online, yang rutin memasukan barang secara bertahap.sehingga terpaksa harus menaikan harga. Selain alasan untuk melindungi UMKM juga kurang tepat karena terlalu jauh untuk penurunan batasnya. Dan sebagian besar UMKM untuk bahan baku produknya juga masih bergantung dengan impor.
Namun pajak ini tidak di kenakan untuk produk tas sepatu dan tekstil . Bahkan untuk buku tidak dikenakan pajak sama sekali alias 0. Buat yang produk jualanya masih sebagian besar impor bersiap-siap putar otak dengan perlakuan batas impor ini. Dan di pastikan barang-barang impor tidak lagi bisa jual murah. Kado awal tahun yang tidak mengenakan buat para pelaku impor tentunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar